Pengesahan surat pengantar ijin keramaian budaya

  1. 1. Surat Pengantar dari kepala desa
  2. 2. Surat IjinKeramaian dari desa 3 lembar
  3. 3. Fotokopi KTP 3 lemba penangungjawab keramaian 3 lembar

  1. 1. Pemohonmengisi buku tamu;
  2. 2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di Kecamatan
  4. 4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. 5. Petugas Mengesahkan surat ijin keramaian yang ditandatangani oleh Camat..
  6. 6. Petugas menyerahkanB erkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas

  1. Pemohonmengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di Kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas Mengesahkan surat ijin keramaian yang ditandatangani oleh Camat..
  6. Petugas menyerahkanB erkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan surat pengantar Ijin Keramaian Budaya

  1. Kotak saran;
  2. Telepon/SMS : 082247192278
  3. Nama Petugas : Paula Amut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan surat pengantar ijin keramaian budaya"