Pengesahan Proposal Kelompok

  1. Surat pengantar dari kepala desa;
  2. Proposal Kelompok; 2.
  3. Fotokopi KTP ketua kelompok

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugasloketumum bdi Kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas menyerahkan Pengesahan Proposal kelompok untuk ditandatangani oleh Camat setempat.
  6. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugasloketumum bdi Kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas menyerahkan Pengesahan Proposal kelompok untuk ditandatangani oleh Camat setempat.
  6. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Proposal Kelompok.

  • Kotak saran;
  • Telepon/SMS : 082247192278
  • Nama Petugas : Paula Amut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Proposal Kelompok"