Layanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga baru

  1. Surat Pengantar dari kepala desa
  2. Format F1 01 dari desa
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugas meregistrasi berkas permohonan;
  6. Camat menandatangani surat pengesahan ahli waris dan stempel asli;
  7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

Pemohon menyerahkan berkas yang dibutuhkan petugas

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar penerbitan kartu keluarga baru

Kontak

SMS

Telepon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga baru"