Surat Pengantar Penerbitan Kartu KeluargaPerubahan

  1. 1. Surat Pengantar dari kepala desa rangkap 3
  2. 2. Foto Kopy akte perkawinan
  3. 3. Surat Keterangan lahir dari desa

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. 2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. 3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loketumum di kecamatan;
  4. 4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. 5. Petugasmeregistrasiberkaspermohonan;
  6. 6. Camat menandatangani surat pengesahan ahli waris dan stempel asli.
  7. 7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loketumum di kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugasmeregistrasiberkaspermohonan;
  6. Camat menandatangani surat pengesahan ahli waris dan stempel asli.
  7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Kartu KeluargaPerubahan

  1. Kotak saran;
  2. Telepon/SMS : 082247192278
  3. Nama Petugas : Paula Amut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan Kartu KeluargaPerubahan"