Pencatata Perubahan Status Kwarganegaraan

  1. Keputusan Kemenkumham tentang perubahan status Kwarganegaraan
  2. Kopian Akta perkawinan, akta kelahiran dan pernikahan (bagi yg nikah)
  3. Kopian KK, KTP dan KITAP/KITAS/PASSPORT

  1. Daftar melalui menu antrian online
  2. Datang ke disdukcapil dengan membawa dokumen lengkap dan bukti daftar antrian online
  3. Tunggu 1 x 24 jam untuk proses cetak jadi

dengan catatan syarat lengkap dan sesuai prosedur

Tidak dipungut biaya

akta pencatatan

melalui website/ wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatata Perubahan Status Kwarganegaraan"