Penerbitan Kembali Dokumen Kependudukan karena hilang/ rusak atau perubaha data

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian Setempat

  1. Daftar nomor antrian di loket online Jakwir Cetem, datang sesuai informasi yang ada di whatsapp messangger dan pendaftarannya.
  2. Bawa surat kehilangan dari kepolisian setempat dan datang ke tempat TPDK kecamatan sesuai domisili dan pilihan di mesin antrian
  3. Tunggu proses pencetakan kurang lebih 1 x 24 jam dan bahkan bisa ditunggu ketika proses TTE lancar

jangka waktu dihitung ketika dokumen sudah dianggap lengkap sesuai peraturan

Tidak dipungut biaya

Dokumen output yang mengalami perubahan

masih ada denda 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Dokumen Kependudukan karena hilang/ rusak atau perubaha data"