Pelayanan E-KTP BARU/PEMULA

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin

  1. Mengajukan permohonan pembuatan KTP-el (PENGAMBILAN NOMER ANTRIAN)
  2. Menerima mengoreksi kelengkapan persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap maka diteruskan ke Administrator SIAK Identitas penduduk untuk melakukan perekaman data KTP-el
  3. melakukan perekaman KTP-el dan diteruskan kepada Petugas
  4. Melakukan Konsolidasi data perekaman KTP-el kepada Kemendagri, jika data bermasalah dikembalikan kepada administrator SIAK identitas penduduk, jika tidak bermasalah dilakukan pencetakan KTP-el dan diregistrasi.
  5. meregistrasi KTP-el dan diteruskan kepada pemohon
  6. menerima KTP-el

PENYELESAIAN PERORANGAN 60 MENIT JIKA JARINGAN DARI PUSAT TIDAK ADA KENDALA DAN BISA LANGSUNG PROSES CETAK (PRR)

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

TATAP MUKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP BARU/PEMULA"