- 15 Menit pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)
- 30 Menit pemohon memperoleh NIB dan perizinan Berusaha dari lembaga OSS
- 2 Hari Tim teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir melakukan survey dan/atau monitoring perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan komitmen)
- 30 Menit Pemohon memasukkan permohonan persyaratan pemenuhan komitmen dan persyaratan untuk rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir pada DPMPTSP
- 3 Hari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir melakukan validasi, verifikasi dam pemprosesan Rekomendasi pemenuhan komitmen
- 30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau penolakan)
- 1 Hari DPMPTSP melakukan verifikasi dan evaluasi kesesuaian pemenuhan komitmen dengan peraturan Perundang-undangan
- 30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
- 30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir memberikan persetujuan pemenuhan komitmen atau penolakan komitmen tidak terpenuhi melalui OSS
- 15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Trayek
- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Kotak Pengaduan Layanan Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.
- Melalui Telp. dan SMS 0822 8329 1840 / 0812 7640 7996
-Melalui Online Email : lilidewi132@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store