Izin Trayek

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. NIB
  4. Surat Keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Memenuhi Seluruh Kewajiban Sebagai Pemegang Izin Trayek
  6. Surat Pernyataan MenguasaI Fasilitas Penyimpanan /POLL Kendaraan Bermotor Sesuai Domisili Perusahaan
  7. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk Badan Hukum Koperasi
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir
  9. Fotocopy STNK
  10. Fotocopy Bukti Lulus Uji berkala yang masih berlaku
  11. Pertimbangan Teknis Izin Trayek dari Dinas Perhubungan Kab.Rokan Hilir
  12. Dokumen sistem Manajemen Keselamatan

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

- 15 Menit pemohon melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id)

- 30 Menit pemohon memperoleh NIB dan perizinan Berusaha dari lembaga OSS

- 2 Hari Tim teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir melakukan survey dan/atau monitoring perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan komitmen)

- 30 Menit Pemohon memasukkan permohonan persyaratan pemenuhan komitmen dan persyaratan untuk rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir pada DPMPTSP

- 3 Hari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir melakukan validasi, verifikasi dam pemprosesan Rekomendasi pemenuhan komitmen

- 30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau penolakan)

- 1 Hari DPMPTSP melakukan verifikasi dan evaluasi kesesuaian pemenuhan komitmen dengan peraturan Perundang-undangan

- 30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

- 30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir memberikan persetujuan pemenuhan komitmen atau penolakan komitmen tidak terpenuhi melalui OSS

- 15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Trayek

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek"