Pelayanan penyiaran publik lokal RSPD manggarai barat

  1. Membawa Kartu identitas diri/KTP
  2. Materi siaran berupa : ? Radiogram ? Pengumuman ? Berita keluarga ? Iklan/reklame ? Pilihan pendengar ? Talk show

  1. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas Penerima pada RSPD;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Pemohon membayar pada Loket Layanan;
  6. Pemohon mengambil surat keterangan di loket pengambilan.

Pelayanan penyiaran atau iklan RSPD Manggarai Barat dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 menit apabila telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan

Besaran tarif layanan penyiaran RSPD Manggarai Barat adalah Sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 112/KEP/HK/2011
tentang Pungutan Atas Jasa Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011

Radiogram, Pengumuman, Berita Keluarga, Iklan/Reklame, Pilihan Pendengar dan Talk Show

untuk layanan pengaduan adalah :

1. datang langsung ke kantor layanan RSPD Manggarai Barat yang beralamat JL. Pius Papu - Kel. Wae Kelambu Kec. Komod

2. Menghubungi Nomor Telepon (0385) 2443240

3. pengaduan dapat dikirim melalui alamat email : dinkominfomabar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penyiaran publik lokal RSPD manggarai barat"