Pelayanan penyiaran atau iklan RSPD Manggarai Barat dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 menit apabila telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Besaran tarif layanan penyiaran RSPD Manggarai Barat adalah Sesuai Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor : 112/KEP/HK/2011
tentang Pungutan Atas Jasa Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2011
Radiogram, Pengumuman, Berita Keluarga, Iklan/Reklame, Pilihan Pendengar dan Talk Show
untuk layanan pengaduan adalah :
1. datang langsung ke kantor layanan RSPD Manggarai Barat yang beralamat JL. Pius Papu - Kel. Wae Kelambu Kec. Komod
2. Menghubungi Nomor Telepon (0385) 2443240
3. pengaduan dapat dikirim melalui alamat email : dinkominfomabar@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store