Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto Copy Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  3. Foto Copy Pendaftaran Penanaman Modal
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy NPWP
  6. Izin Prinsip (untuk permohonan baru)
  7. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Rekomendasi Instansi Terkait
  9. Denah Lokasi
  10. Dokumen UKL / UPL / SPPL
  11. Informasi Pembangunan Pabrik Sarana Produksi
  12. Foto Copy Bukti Keikutsertaan BPJS Kesehatan
  13. Pas Foto ukuran 4x6 (2 lembar)
  14. Map Biola Warna Biru Muda
  15. Semua persyaratan dibuat 2 (dua) Rangkap

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya Kunjungan Lokasi Izin / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store