Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir Permohonan
  2. Profil Perusahaan
  3. Akte Pendirian Perusahaan Yang Dilegalisir
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy Pendaftaran Penanaman Modal
  6. Surat Rekomendasi Kesesuaian Dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Kab/ Kota Untuk IUP-B Yang Diterbitkan Oleh Bupati
  7. Surat Izin Lokasi Dari Bupati Yang Dilengkapi Dengan Peta Digital Calon Lokasi Dengan Skala 1:100.000 atau 1:50.000 (Cetak Peta dan File Elektronik) Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku dan Tidak Terdapat Izin Yang Diberikan Pada Pihak Lain
  8. Foto Copy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan
  9. Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan Dari Dinas Kehutanan, Apabila Areal Yang Diminta Dari Kawassan Hutan
  10. Rencana Kerja Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Dan Fasilitasnya, Serta Rencana Tempat Hasil Produksi Akan Diolah
  11. Surat Izin Lingkungan Dari Bupati Sesuai Kewenangannya Yang Masih Berlaku
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk : - Memiliki SDM, Sarana Prasarana dan Sistem Untuk Menanggulangi Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) - Memiliki SDM, Sarana dan Prasarana Dan Sistem Untuk Melakukan Pembukaan Lahan Tanpa Membakar - Pengendalian Kebakaran, Memfasilitasi Pembangunan Kebun Untuk Masyarakat Sekitar Dilengkapi Dengan Rencana Kerja dan Rencana Pembiayaan - Melaksanakan Kemitraan Dengan Pekebun, Karyawan, dan Masyarakat Sekitar

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Permohonan Rekomendasi Teknis Kepada SKPD Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala Dinas DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (std-b)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store