Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  3. 3. Fotokopi ijazah sesuai profesi dilegalisir
  4. 4. Pas foto berwarna Ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar Kertas Doff
  5. 5. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang telah mempunyai izin praktik
  6. 6. Fotokopi surat izin praktik elektromedis yang masih berlaku/fotokopi STR yang di legalisir bagi yang belum menggunakan barcode
  7. 7. Surat pernyataan bermatrai cukup yang menyatakan bersedia praktik paling banyak 2 (dua) tempat praktik
  8. 8. Surat keterangan dari pimpinan sarana tempat bekerja
  9. 9. Surat kuasa apabila diwakilkan
  10. 10. Map Biola

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Permohonan Rekomendasi Teknis Kepada SKPD Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala Dinas DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E)

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store