Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir Permohonan
  2. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha LPJK Provinsi yang masih berlaku
  3. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
  6. Fotocopy NPWP Perusahaan
  7. Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Foto Copy KTP
  9. Pas Foto Ukuran 4 x 6 warna (2 Lembar) Kertas Dops
  10. Foto Copy ijazah SMK (BG-LS-MS-ELK Tenaga Teknik) dan KTP
  11. Surat Keterangan hanya menjadi Tenaga Teknik Perusahaan / CV tersebut disertai materai 6000
  12. Foto Copy Bukti Keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan
  13. Foto Copy Bukti Keikutsertaan BPJS Kesehatan
  14. Fotocopy Sertifikat Keterampilan Kerja Tenaga Teknik (Lampirkan Aslinya)
  15. Map Biola Warna Merah
  16. Berkas permohonan dibuat 2 (dua) rangkap

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store