Perizinan Dan Non Perizinan I

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Formulir Permohonan
  2. Rekomendasi KetinggianYang Diperbolehkan Dari Instansi Yang Berwenang
  3. Surat Kuasa Yang Sah Dari Perusahaan Apabila Diurus Oleh Pihak Lain
  4. Bukti Kepemilikan Tanah dan Bangunan Atau Surat Perjanjian Penggunaan/ Pemanfaatan/ Sewa Tanah Atau Lahan dan Bangunan
  5. Surat Pernyataan Sanggup Mengganti Kerugian Kepada Warga Masyarakat Apabila Terjadi Kerugian/ Kerusakan Yang Diakibatkan Oleh Keberadaan Menara Telekomunikasi Yang DIoperasikan Maksimal Dengan Radius 200 Meter
  6. Izin Pengusahaan Menara Telekomunikasi
  7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara Telekomunikasi
  8. Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Memakai Menara Telekomunikasi Secara Baik dan Benar
  9. Surat Perjanjian Penggunaan Menara Antara Penyedia Menara Telekomunikasi Dengan Pengguna Menara Telekomunikasi
  10. Semua Persyaratan Dibuat 2 (Dua) Rangkap

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya Kunjungan Lokasi Izin / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Menara Telekomunikasi

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store