Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Foto Copy STNK (Masih berlaku)
  3. 3. Foto copy SIM A (Masih berlaku)
  4. 4. Foto copy KIR (Masih berlaku)
  5. 5. Foto copy bukti pembayaran jasa raharja (masih berlaku)
  6. 6. Rekomendasi perusahaan Angkutan (asli & masih berlaku)
  7. 7. Rekomendasi dinas perhubungan (asli & masih berlaku)
  8. 8. Kartu pengawasan asli yang lama (untuk perpanjangan)
  9. 9. Map biola

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya Kunjungan Lokasi Izin / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Pengawasan

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store