Perizinan Dan Non Perizinan II

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Kuasa pengurusan perizinan jika diwakilkan
  3. 3. FC. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang telah disahkan
  4. 4. FC. KTP penanggung jawab
  5. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. 6. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta
  7. 7. Pas Foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar menggunakan kertas dop
  8. 8. FC. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
  9. 9. FC. Tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
  10. 10. Surat Keterangan domisili LPK dari Lurah/Kepala Desa
  11. 11. Profil LPK yang ditandatangani oleh penangung jawab LPK yang tercantum dalam akta dan memuat : a. Struktur Organisasi dan uraian tugas; b. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan; c. Program Kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun; d. Program pelatihan berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan; e. Kapasitas pelatihan pertahun; f. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan selenggarakan
  12. 12. Berkas rangkap 2 (yang asli 1 rangkap)

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya kunjungan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian / Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat / Majelis Taklim / Rumah Belajar / Balai Belajar Bersama / Lembaga Bimbingan Belajar /

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store