Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP/ Surat Keterangan Domisili Penanggung Jawab
  3. FC. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukum yang telah disahkan / telah memiliki SK MENKUMHAM
  4. Fotocopy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  5. Fotocopy Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  6. Gambar/Denah Tanah
  7. Foto Gedung / Bangunan (Depan, Kanan dan Kiri)
  8. Fotocopy Akta Pendirian Cabang
  9. Fotocopy IMB tempat usaha (Peruntukan Pendidikan)
  10. Serifikat/Segel/Akta Jual Beli
  11. Surat Persetujuan Kepala Desa/Lurah
  12. Surat Persetujuan Camat Untuk Menguatkan
  13. Status Kepemilikan Tanah (Jika Bukan Milik Perorangan) / Surat Sewa Selama 5 Tahun
  14. Pernyataan tunduk dan patuh pada Peraturan yang berlaku
  15. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  16. Hasil Studi Kelayakan Pendirian Sekolah

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya kunjungan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Unit Sekolah Baru (USB) : (SD, SMP)

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store