Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. 1. Surat Permohonan Bermaterai Rp. 10.000,
  2. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. 3. Gambar Rencana Lokasi Pekerjaan
  4. 4. Gambar dan Rencana Spesifikasi Teknis
  5. 5. NPWP Pemohon/Perusahaan
  6. 6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  7. 7. Gambar Rencana Teknis Pekerjaan
  8. 8. Akte Pendirian/Perubahan Cabang Perusahaan
  9. 9. Map biola

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya kunjungan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penggunan Jalan Kabupaten

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store