Izin Usaha Obat Hewan Untuk Produsen

  1. Foto copy KTP Pimpinan Perusahaan ( NIK )
  2. Nomor Induk Berusaha ( NIB )
  3. Fotocopy IZin Lokasi
  4. Fotocopy Izin Lingkungan
  5. Cotocopy IZin Mendirikan Bangunan
  6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Daerah Propinsi dan Kabupaten / Kota di tempat lokasi kantor pusat perusahan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berbeda dalam 1 ( satu ) daerah propinsi
  7. Sertiifikat Pelatihan cara cara pembuatan obat hewan yang baik
  8. Layout pabrik
  9. Rekomendasi dari Dinas kesehatan Pangan dan Pertanian Kab.Rokan Hilir

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30 Menit Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS

2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP

3 Hari Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen  

30 Menit  Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian  Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  

30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Obat Hewan Untuk Produsen

- Langsung ke Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Kotak  Pengaduan  Layanan  Dinas PMPTSP Kab. Rokan Hilir  Jalan Mawar 58 Bagansiapiapi.

- Melalui Telp. dan SMS  0822 8329 1840 / 0812 7640  7996

-Melalui Online  Email : lilidewi132@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Obat Hewan Untuk Produsen"