Perizinan Dan Non Perizinan II

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Surat Permohonan
  2. Fc. KTP/Surat Keterangan Domisili Penanggung Jawab
  3. Fc. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
  4. Fc. Sertifikat BPJS Kesehatan
  5. Gambar/Denah Tanah
  6. Foto gedung/bangunan (depan, kanan, kiri)
  7. Fc. Akta Pendirian dan Perubahan yang telah disahkan/telah memiliki SK MENKUMHAM
  8. Fc. Akta Pendirian Cabang
  9. Fc. IMB Tempat Usaha (Peruntukan Pendidikan)
  10. Sertifikat / Segel / Akta Jual Beli
  11. Surat Persetujuan Kepala Desa / Lurah
  12. Surat Persetujuan Camat untuk menguatkan
  13. Status Kepemilikan Tanah (jika bukan milik perorangan)/ Surat Sewa selama 5 tahun
  14. Pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku
  15. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) : a. Daftar Peserta Didik; b. Daftar Tenaga Kependidikan; c. Daftar Tenaga Non Kependidikan; d. Kurikulum / Program Kegiatan Belajar; e. Daftar Semua dan Prasarana; f. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari Yayasan
  16. Hasil Studi Kelayakan Pendirian Sekolah
  17. *) Syarat dan Ketentuan Berlaku

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya kunjungan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian/ Operasional Sekolah Dasar dan Pengembangan Sekolah Dasar

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail bp2tpm.ppu.2012@gmail.com
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store