Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Softcopy surat pengantar dari unit pengelola KKN di Perguruan Tinggi
  2. Softcopy proposal Kegiatan KKN : Pola/Jnesis KKN yang dilaksanakan, program/kegiatan KKN, Waktu Pelaksanaan KKN, Calon Lokasi KKN, Data IdentitascPerserta KKN, Data Identitas Penanggungjawab dan/atau Dosen pembiimbing Lapangan dan KTP peserta KKN atau dokumen lain yang sah dari penanggung jawab KKN

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya kunjungan Lokasi / Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kuliah Kerja Nyata

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store