Layanan Surat Pengesaahan keterangan ahli waris

  1. Surat Pengantar dari kepala desa;
  2. Surat Keterangan ahli wariah dari Kepala Desa rangkap 3
  3. Foto Copy Akta Nikah rangkap3;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga rangkap 3;
  5. Foto Copy KTP rangkap 3

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket umum di kecamatan
  4. Petugas meregistrasi berkas permohonan;
  5. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  6. Camat menandatangani surat pengesahan ahli waris dan stempel;
  7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

Pemohon Menyerahkan Berkas Kelengkapan yg dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesaahan keterangan ahli waris

Kotak Saran

SMS

Telepon/WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengesaahan keterangan ahli waris"