Layanan Surat Pengesahan keterangan ahli waris ASN/Pensiun

  1. Surat Pengantardarikepaladesa;
  2. Surat KeteranganahliwarisdariKepalaDesarangkap 3
  3. SK CPNS dan Terakirrangkap 3
  4. Akta Nikahrangkap 3
  5. Foto Copy Karsu/Karis
  6. Karpegrangkap 3
  7. Foto Copy KartuKeluargarangkap 3
  8. Foto Copy KTP rangkap 3

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loketumum di kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugasmeregistrasiberkaspermohonan;
  6. Camat menandatangani surat pengesahan ahliwaris dan stempel asli;
  7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas.

  1. Pemohon mengisi buku tamu;
  2. Pemohon membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  3. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loketumum di kecamatan;
  4. Pemohon menunggu verifikasi berkas oleh petugas;
  5. Petugasmeregistrasiberkaspermohonan;
  6. Camat menandatangani surat pengesahan ahliwaris dan stempel asli;
  7. Petugas menyerahkan Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat kepada Pemohon dengan tanda terima berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan keterangan ahliwarisASN/Pensiun

  1. Kotak Saran
  2. Telepon/SMS : 082247192278
  3. Nama Petugas : Paula Amut
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Surat Pengesahan keterangan ahli waris ASN/Pensiun"