Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. Surat Permohonan
  2. Fc. KTP Penanggung Jawab
  3. Surat Keterangan Domisili dari kepala Desa
  4. Satuan Pengurus dan Rincian Tugas
  5. Hasil penilaian Kelayakan a. Fotokopi IMB b. Fotokopi Alas Hak Tanah (Sertifikat/ Segel/ Akta Jual Beli) c. Dokumen sewa/pinjam pakai atas tanah d. Fotokopi Akta pendirian Badan Hukum yang telah disahkan e. Fotokopi Akta Perubahan Badan Hukum yang telah disahkan **) f. Dana mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan PAUD
  6. Berita Acara hasil verifikasi dan peninjauan lapangan oleh pengawas
  7. Rencana Induk Pengembangan TK/TKLB**)
  8. Rencana pencapaian standar penyelenggaraan
  9. Surat Kuasa pengurusan perizinan *)
  10. Fotokopi SK dan Izin Operasional sebelumnya *)
  11. Fc. Sertifikat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  12. Materai 600 sebanyak 2 lembar
  13. Berkas 2 rangkap
  14. *) Syarat dan Ketentuan Berlaku

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Ditetapkannya kunjungan Lokasi
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Operasional Pendidikan Abak Usia Dini (PAUD) : (TK / TKLB / KB /TPA / SPS*)

  1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
  2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
  3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
  4. Facebook DPMPTSP_PPU
  5. Instagram dpmptsp.ppu
  6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store