Izin Usaha Angkutan

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. NIB
  4. Surat Keterangan domisili dikeluarkan oleh pejabat berwenang
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan disertai materai Rp. 6000
  6. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor yang ditandatangani pimpinan perusahaan dan disertai materai Rp. 6000
  7. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan angkutan umum yang berbentuk Badan Hukum Koperasi
  8. Surat Persetujuan Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek
  9. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir
  10. Fotocopy STNK
  11. Fotocopy Bukti Lulus Uji berkala yang masih berlaku
  12. Laporan Pelayanan Angkutan orang dalam trayek
  13. Dokumen sistem Manajemen Keselamatan

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30 Menit Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS

2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP

3 Hari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen  

30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  

30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Angkutan

  • Langsung ke meja pengaduan dikantor DPMPTSP Jl. Mawar No. 58 Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
  • Memasukkan pengaduan kekotak pengaduan dikantor DPMPTSP Jl. Mawar No. 58 Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
  • Melalui Telepon dan SMS ke nomor 082283291840 dan 081276407996
  • Melalui online ke email lilidewi132@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Angkutan"