15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
30 Menit Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS
2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal
30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Administrasi maupu Teknis ke SIPRO DPMPTSP Kab. Rokan Hilir
3 Hari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Admistrasin maupun teknis pemohonan
30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan PersetujuanPemberian Izin Usaha Badan Pelabuhan Pengumpan Lokal
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store