Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. NIB
  4. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir
  5. Proposal Rencana Usaha
  6. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  7. Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan Pengumpan lokal berada
  8. Dokumen rencana umum usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal/Bukti Kepemilikan dan /atau penguasaan sarana dan prasarana
  9. Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data Kesesuaian dengan RTRW Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten/ Kota dan Provinsi;
  10. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan Lokal
  11. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa usaha Pelabuhan pengumpan lokal serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal
  4. P Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Administrasi  maupu Teknis ke SIPRO DPMPTSP Kab. Rokan Hilir
  5. Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir  Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Admistrasin maupun teknis pemohonan
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan PersetujuanPemberian Izin Usaha Badan Pelabuhan Pengumpan Lokal 

15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30 Menit Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS

2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal

30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Administrasi  maupu Teknis ke SIPRO DPMPTSP Kab. Rokan Hilir

3 Hari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir  Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Admistrasin maupun teknis pemohonan

30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan PersetujuanPemberian Izin Usaha Badan Pelabuhan Pengumpan Lokal 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal

  • Langsung ke meja pengaduan di kantor DPMPTSP Jl. Mawar No. 58 Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
  • Memasukkan pengaduan ke kotak pengaduan di kantor DPMPTSP Jl. Mawar No. 58 Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
  • Melalui Telepon dan SMS ke nomor 082283291840 dan 081276407996
  • Melalui Online ke email lilidewi132@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan di Pelabuhan Pengumpan Lokal"