Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy NPWP
  3. NIB
  4. Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir
  5. Proposal Rencana Usaha
  6. Bukti penguasaan hak atas tanah berupa sertifikat dan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa;
  7. Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan untuk daerah tempat pelabuhan sungai dan danau berada
  8. Dokumen rencana umum jaringan transportasi Sungai dan Danau
  9. Surat Permohonan bermaterai yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data Kesesuaian dengan RTRW Pemerintah Daerah setempat (Kabupaten/ Kota dan Provinsi;
  10. Masterplan/Rencana Induk Pelabuhan
  11. Kajian teknis prakiraan permintaan jasa angkutan sungai dan danau serta prakiraan kebutuhan fasilitas pelabuhan

  1. Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS (oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)
  2. Pemohon Memperoleh NIB , dan Perizinan Berusaha dari Lembaga OSS
  3. Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)
  4. Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan persyaratan untuk Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP
  5. Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen
  6. Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)
  7. DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan
  8. DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen
  9. DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS
  10. Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen

15 Menit Pemohon Melakukan pendaftaran di OSS ( oss.go.id) (Mandiri,Perbantuan,Prioritas)

30 Menit Pemohon Mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha melalui OSS (Izin Komersional /Operasional yang belum efektif untuk Izin Usaha yang Pemenuhan Komitmen)

2 Hari Tim Teknis DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir Melakukan Survey dan/atau Monotoring Perizinan ke tempat Lokasi Usaha (untuk usaha yang memerlukan Komitmen)

30 Menit Pemohon memasukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen dan Persyaratan Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir pada DPMPTSP

3 Hari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir  Melakukan Validasi,Verifikasi dan Pemprosesan Rekomendasi Pemenuhan Komitmen  

30 Menit Petugas DPMPTSP menerima Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hilir (Rekomendasi Persetujuan atau Penolakan)

1 Hari DPMPTSP melakukan Verifikasi dan evaluasi Kesesuaian Pemenuhan Komitmen dengan Peraturan Perundang-Undangan

30 Menit DPMPTSP mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pemenuhan Komitmen  

30 Menit DPMPTSP Kabupaten Rokan Hilir  Memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen atau Penolakan Komitmen tidak Terpenuhi Melalui OSS

15 Menit Pemohon Menerima Notifikasi Pemenuhan Komitmen dari OSS dan Dokumen Surat Keputusan persetujuan Pemenuhan Komitmen

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau

  • Langsung ke meja pengaduan di kantor DPMPTSP Jl. Mawar No. 58 Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
  • Memasukkan pengaduan ke kotak pengaduan di kantor DPMPTSP Jl. Mawar No. 58 Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir
  • Melalui Telepon dan SMS 082283291840 dan 081276407996
  • Melalui online ke email lilidewi132@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIPRO

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau"