Penerbitan KTP-el Baru karena Hilang/Rusak

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian/ membawa KTP-el yang rusak

  1. Pastikan membawa Berkas Persyaratan/ kelengkapan secara lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Menyerahkan Berkas Kelengkapan/Persyaratan kepada Petugas
  4. Petugas akan melakukan verifikasi pada berkas kelengkapan yang diserahkan (jika tidak lengkap dan tidak benar maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon) Apabila berkas telah lengkap dan data telah sesuai , selanjutnya petugas akan menginput data dan mencetak konsep Kartu Keluarga
  5. Tunggu Proses Pencetakan dan Ambil ke Loket Pengambilan Dokumen

1.  Pemohon Mengajukan berkas permohonan penerbitan KTP-el Hilang atau Rusak  (1 Menit) 

2. Menerima Dokumen dan memeriksa kelengkapan berkas KTP- el untuk dicetak (5 menit) 

3. Menerima dokumen permohonan cetak KTP-el dan menyerahkan kepada adm SIAK ( 1 menit) 

4. Membuka Aplikasi pencetakan KTP -el dan Memeriksa NIK data Penduduk ( 1 menit) 

5. Mencetak KTP-el dan Encoding Data kedalam Chip KTP-el ( 2 menit) 

6. Menyerahkan kebagian pengambilan dokumen ( 0,5 menit) 

7. Menyerahkan kepada pemohon ( 0,5 menit) 

 

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Tatap Muka

Pengaduan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan diruang pengaduan di Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

2. Surat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat yang ditujukan ke alamat :

Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

3. Kotak Pengaduan

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memasukannya kedalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Tunggu  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin   Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

4. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat ke nomor : 081395607482.

5. Email

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan email ke : dukcapil.rantau777@gmail.com

6. Instagram

Pengaduan disampaikan melalui layanan Instagram ke : disdukcapil kabupaten tapin

7. Facebook

Pengaduan disampaikan melalui layanan facebook  ke : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

8. Website 

Pengaduan disampaikan melalui layanan website ke dukcapil.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp : 0821-5879-3080

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru karena Hilang/Rusak "