Penerbitan Kartu Keluarga Baru Pengurangan karena Kematian

  1. Membawa KK lama (ASLI)
  2. Mengisi Formulir F1.16 dan F1.05
  3. Membawa Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian

  1. Pastikan telah membawa berkas persyaratan/ Kelengkapan dengan Lengkap
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Menyerahkan berkas persyaratan/kelengkapan kepada petugas
  4. Petugas akan melakukan verifikasi berkas yang telah diserahkan (jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon) , Apabila Berkas telah lengkap dan data telah sesuai maka petugas akan melakukan penginputan data dan mencetak Konsep Kartu Keluarga
  5. Tunggu Proses pencetakan dan Ambil Dokumen ke Loket Pengambilan Dokumen

1. Mengajukan berkas permohonan Pembuatan Kartu Keluarga berserta kelengkapannya ( 1 menit) 

2. Menerima berkas pemohon, Jika Persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan dengan Pemohon, apabila lengkap diteruskan kepada tim verifikasi ( 1 menit) 

3. Verifikasi berkas persyaratan (10 menit) 

4. Menginput Data dan mencetak Konsep Kartu Keluarga ( 5 menit)

5. Mengoreksi konsep Kartu Keluarga ( 2 menit) 

6. Mengajukan TTE kepada Kepala Dinas ( 0,5 menit) 

7. Persetujuan TTE (0.5 menit)

8. Mencetak Kartu Keluarga yang sudah mendapatkan Persetujuan TTE ( 0,5 menit) 

9. menyerahkan kebagian pengambilan dokumen ( 1 menit) 

10. Menyerahkan KK kepada pemohon (0,5 menit) 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Tatap Muka

Pengaduan disampaikan langsung kepada petugas penerima pengaduan diruang pengaduan di Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

2. Surat.

Pengaduan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat yang ditujukan ke alamat :

Sekretariat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

3. Kotak Pengaduan

Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memasukannya kedalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Tunggu  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin   Jl.Datu Nuraya Kawasan Rantau Baru RT 1  Rangda Malingkung  Telp/Fax.051732454.

4. Pesan Singkat Secara Elektronik (SMS)

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui pesan singkat ke nomor : 081395607482.

5. Email

Pengaduan disampaikan secara tertulis melalui layanan email ke : dukcapil.rantau777@gmail.com

6. Instagram

Pengaduan disampaikan melalui layanan Instagram ke : disdukcapil kabupaten tapin

7. Facebook

Pengaduan disampaikan melalui layanan facebook  ke : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin

8. Website 

Pengaduan disampaikan melalui layanan website ke dukcapil.tapinkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WHATSAPP : 0821-5879-3080

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Pengurangan karena Kematian "