Non Perizinan

No. SK: 188.48/015/SK-DPMPTSP/IX/2020

  1. A. PBG Bangunan Gedung: 1. Fotokopi KTP pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan yang masih berlaku. 2. Surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa yang masih berlaku. 3. Fotokopi sertipikat hak atas tanah atau bukti hak atas tanah lainnya yang memiliki gambar situasi tanah, dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Apabila sedang dijaminkan di Bank, maka menggunakan surat keterangan dari Bank. 4. Surat kerelaan dari pemegang hak atas tanah apabila bangunan gedung didirikan diatas tanah milik orang lain untuk fungsi hunian atau akta notariil antara pemohon dengan pemegang hak atas tanah apabila bangunan gedung didirikan diatas tanah milik orang lain untuk fungsi selain hunian. 5. Surat pernyataan bertanggung jawab atas pekerjaan: a. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dari pemilik bangunan apabila pembangunan dikerjakan sendiri; atau b. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dari pihak lain apabila pembangunan dikerjakan pihak lain; 6. Bangunan dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus melampirkan: a. Fotokopi dokumen RAB pekerjaan dari penyedia jasa yang berbadan hukum dan disetujui oleh pemilik bangunan; b. Apabila dilakukan oleh perorangan melampirkan fotokopi sertifikasi dan surat izin bekerja perencana (SIBP); c. apabila dilakukan oleh badan hukum melampirkan fotokopi dokumen kontrak dan kualifikasi bagi penyedia jasa berbadan hukum; 7. Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan: a. Gambar situasi dengan skala maksimal 1:500; b. Gambar denah bangunan dengan skala maksimal 1:500; c. Gambar tampak depan, samping kanan, samping kiri dan belakang dengan skala maksimal 1:500; d. Gambar potongan memanjang dan melintang bangunan dengan skala maksimal 1:500; e. Rencana pondasi dengan skala maksimal 1:500; f. Rencana atap dengan skala maksimal 1:500 disertai perhitungan konstruksi yang ditandatangani penanggungjawab Kontruksi, apabila bangunan menggunakan rangka atap baja/baja ringan; g. Rencana instalasi utilitas/mekanikalelektrika (MEE) dengan skala maksimal 1:500; h. Rencana instalasi sanitasi air bersih dan air kotor dengan skala maksimal 1:500; i. Gambar rencana sistem pencegahan kebakaran, khusus bangunan kepentingan umum dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus. j. Gambar kerja detail accessibility, bagi bangunan untuk kepentingan umum dengan kompleksitas tidak sederhana atau khusus; k. Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan; 8. Perhitungan kontruksi dan gambar rencana struktur beton bertulang disertai gambar detail penulangan yang meliputi rencana pondasi, sloof, kolom, balok, plat lantai, tangga serta balok atap dan plat atap jika ada, ditanda tangani penanggung jawab konstruksi, untuk bangunan bertingkat 2 (dua) atau lebih. 9. Perhitungan kontruksi dan gambar rencana struktur baja disertai gambar detail sambungan, ditandatangani penanggung jawab kontruksi untuk bangunan bertingkar 2 (dua) atau lebih, apabila menggunakan konstruksi baja. 10. Dokumen Hasil Penyelidikan Tanah dari Laboratorium Penyelidikan Tanah khusus untuk pembangunan gedung bertingkat 3 (tiga) atau lebih. 11. Rekomendasi dari instansi berwenang apabila bangunan berbatasan langsung dengan sungai atau saluran irigasi. 12. Rekomendasi dari Komandan Pangkalan Udara Adisutjipto bagi bangunan dengan ketinggian di atas 20 m. 13. Rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) bagi bangunan yang masuk dalam radius Bangunan Cagar Budaya. Persyaratan Teknis: a. Bangunan didirikan di atas tanah berstatus Pekarangan (P); b. Memenuhi Koefisien Dasar Bangunan (KDB); c. Memenuhi ketentuan sempadan jalan, sungai, parit.
  2. B. PBG Prasarana Bangunan Gedung Mandiri a. PBG Reklame berkonstruksi 1. Fotokopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. 3. Fotokopi sertipikat hak atas tanah. 4. Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan. 5. Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan : a. Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, Potongan, Detail Konstruksi, dan Detail Pondasi dengan skala maksimal 1:500; b. Gambar ditandatangani oleh pemilik bangunan dan perencana bangunan; c. Perhitungan konstruksi dan gambar detail konstruksi; 6. Surat rekomendasi dari instasi yang berwenang, bagi bangunan reklame yang berdiri di atas tanah negara/pemerintah, atau pada lahan yang berbatasan dengan cagar budaya. b. Reklame Non Konstruksi a) Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil b) Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberi kuasa apabila dikuasakan c) Foto kopi izin mendirikan bangunan apabila reklame berkonstruksi d) Perjanjian tertulis bermaterai cukup, jika pemohon bukan pemilik konstruksi reklame e) Gambar materi reklame yang akan dipasang f) Denah lokasi dan foto lokasi yang dimohonkan izin dari 2 (dua) sudut pandang c. PBG Menara Telekomunikasi (permohonan baru) 1. Fotokopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan; 2. Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa; 3. Fotokopi sertipikat hak atas tanah; 4. Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan; 5. Surat pernyataan bertanggungjawab atas pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh perencana dan pelaksana bangunan; 6. Gambar rencana bangunan menara, yang memuat: a) Gambar peta lokasi; b) Gambar denah bangunan (skala 1:100); c) Gambar tampak, potongan dan rencana pondasi (skala 1:100); d) Gambar kontruksi dan perhitungan struktur yang ditandatangani penanggungjawab kontruksi yang bersertifikasi; 7. Dokumen Hasil Penyelidikan Tanah dari Laboratorium Penyelidikan Tanah. 8. Rencana atau hasil pemeriksaan grounding/ penangkal petir yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. 9. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang 10. Daftar Hadir Peserta Sosialisasi beserta Notulen Sosialisasi Warga sekitar menara, yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. 11. Surat persetujuan dari pemilik tanah atau ahli warisnyayang memiliki tanah dalam radius keselamatan ruang di sekitar menara (sepanjang1,25 x tinggi menara), yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat dengan ketentuan: a) Pemilik tanah atau ahli warisnya yang memiliki tanah pada Zona I (dihitung dari titik lokasi menara sampai 50i radius zona keselamatan ruang), 100% menandatangani surat persetujuan; b) Pemilik tanah atau ahli warisnya yang memiliki tanah pada Zona II (dihitung dari titik terluar Zona I sampai dengan dalam radius zona keselamatan), 75% menandatangani surat persetujuan; 12. Surat pernyataan, yang terdiri dari : a) Bersedia menanggung resiko/akibat dari berdirinya menara seluler; b) Bersedia menepati janji yang dinyatakan ketika sosialisasi. c) Bersedia membongkar menara seluler setelah masa sewa/kontrak tanah berakhir; d) Tidak menggunakan akses jalan umum; e) Bersedia untuk dijadikan sebagai tower yang digunakan oleh lebih dari satu operator; d. PBG Menara Telekomunikasi (permohonan perpanjangan) 1. IMB lama (asli) 2. Fotokopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan. 3. Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. 4. Fotokopi sertipikat hak atas tanah. 5. Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan. 6. Surat pernyataan bertanggungjawab atas pekerjaan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan oleh perencana dan pelaksana bangunan. 7. Gambar rencana bangunan menara, yang memuat: a. Gambar peta lokasi; b. Gambar denah bangunan (skala 1:100); c. Gambar tampak, potongan dan rencana pondasi (skala 1:100); d. Gambar kontruksi dan perhitungan struktur yang ditandatangani penanggungjawab kontruksi yang bersertifikasi; 8. Dokumen Hasil Penyelidikan Tanah dari Laboratorium Penyelidikan Tanah. 9. Rencana atau hasil pemeriksaan grounding/penangkal petir yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. 10. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang 11. Surat pernyataan, yang terdiri dari : a. Bersedia menanggung resiko/akibat dari berdirinya menara seluler; b. Bersedia menepati janji yang dinyatakan ketika sosialisasi; c. Bersedia membongkar menara seluler setelah masa sewa/kontrak tanah berakhir; d. Tidak menggunakan akses jalan umum; e. Bersedia untuk dijadikan sebagai tower yang digunakan oleh lebih dari satu operator; 12. Dokumen Hasil Uji Kelayakan Konstruksi dari instansi yang berwenang.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian menyerahkan berkas ke loket pendaftaran
  2. Verifikasi berkas
  3. Back Office
  4. Rekomendasi Teknis
  5. Proses Pencetakan Izin
  6. Paraf berjenjang
  7. Tanda tangan Kepala DPMPTSP
  8. Penyerahan Izin

15 Hari kerja

Sesuai Perda No. 9 tahun 2012 tentang retribusi IMB

Izin Bangunan Fungsi Hunian

    1. Kepala Seksi Pengaduan, Kebijakan dan Informasi
    2. E-Mail dpmptsp@penajamkab.go.id
    3. Website DPMPTSP.penajamkab.go.id
    4. Facebook DPMPTSP_PPU
    5. Instagram dpmptsp.ppu
    6. Span Lapor lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store