akta perkawinan

  1. Megisi formulir F 212
  2. Foto Copy KK
  3. foto gandeng berwarna ukuran 4x6 3 lembar
  4. foto copy ktp
  5. keterangan menikah dari pemuka agama bagi non muslim
  6. faspor bagi suami istri orang asing
  7. surat persetujuan dari atasan bagi TNI atau POLRI
  8. foto copy akta kelahiran suami istri
  9. surat ijin menikah dari kedua orang tua
  10. surat kuasa bagi yang diwakili bermatrei

  1. Dimohon kiranya mengisi kotak saran yang disediakan Pemohon mengajukan Berkas diloket Verifikasi
  2. Pemohon difoto Untuk mengambil Nomor antrian
  3. Pemohon menunggu Untuk dipanggil sesuai Nomor antriannya Diloket petugas
  4. Petugas menyerahkan Dokumen yang telah Dibuatkan/dicetak Diserahkan kepemohon
  5. Berkas dokumen Diverifikasi ulang oleh Pejabat dan ditanda Tangan elektronik
  6. Pemohon menyerahkan No antrian dan berkas Dokumen yang telah Diverifkasi untuk dibuatkan /dicetakkan oleh petugas

20 menit

Gratis

Akta Perkawinan

mamujutengahdukcapil@gmail.com (081212004425)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jl. Jenderal Sudirma No. 25 Topoyo Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulawesi Barat Kode Pos 91579

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "akta perkawinan"