a. akta lahir baru

  1. Megisi formulir F2. 01
  2. Foto Copy KK
  3. Keteranagn dari bidan
  4. foto Copy buku nikah
  5. surat kuasa bagi yang diwakili bermaterai

  1. Dimohon kiranya mengisi kotak saran yang disediakan Pemohon mengajukan Berkas diloket Verifikasi
  2. Pemohon difoto Untuk mengambil Nomor antrian
  3. Pemohon menunggu Untuk dipanggil sesuai Nomor antriannya Diloket petugas
  4. Petugas menyerahkan Dokumen yang telah Dibuatkan/dicetak Diserahkan kepemohon
  5. Berkas dokumen Diverifikasi ulang oleh Pejabat dan ditanda Tangan elektronik
  6. Pemohon menyerahkan No antrian dan berkas Dokumen yang telah Diverifkasi untuk dibuatkan /dicetakkan oleh petugas

15 menit

Gratis

a. akta lahir baru

mamujutengahdukcapil@gmail.com (081212004425)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Jl. Jenderal Sudirma No. 25 Topoyo Kab. Mamuju Tengah Prov. Sulawesi Barat Kode Pos 91577

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "a. akta lahir baru"