Pelayanan Progresif Kendaraan Bermotor

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. STNK Asli
  3. TBPKP/ Notice Pajak
  4. Surat Keterangan
  5. KTP
  6. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik yang ditandatangani petugas fisik

  1. WP (Wajib Pajak ) ? Loket Informasi ; Penelitian Berkas ? Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan  Korektor ? Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan Penyerahan

WP (Wajib Pajak ) → Loket Informasi ; Penelitian Berkas → Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan PKB,SWDKLLJ,PNBP dan  Korektor → Loket Pembayaran Pencetakan TBPKP, STNK dan Penyerahan

- PKB dan BBN-KB Sesuai ketentuan Pergub ttg Dasar Nilai Jual Kendaraan Bermotor

- SWDKLLJ

  1. R2 Rp.   35.000.00
  2. R4 Rp. 143.000.00
  3. R6 Rp. 163.000.00

- PNBP

  1.  R2 Rp. 160.000.00
  2.  R4 Rp. 300.000.00

-BPKP

  1.  R2 Rp. 225.000.00
  2.  R4 Rp. 375.000.00 

TBPKP, STNK

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sbb :

  1. Petugas Informasi dan pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan
  2. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan
  3. Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing- masing unsur pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian komplain yang diajukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E- Samsat

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Progresif Kendaraan Bermotor "