Standar Pelayanan Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP )

  1. -

  1. Pasien baik rawat jalan maupun rawat inap dikonsulkan kepada satu DPJP atau lebih DPJP sesuai kompetensi klinisnya berdasarkan : 1. Jadwal Jaga Dokter yang sudah ditetapkan dari Rumah Sakit. 2. Rekomendasi dari DPJP Spesialis yang menangani pasien dengan adanya bukti Surat Pengantar Rawat Inap (SPRI) 3. Surat rujukan langsung kepada salah satu dokter Spesialis yang ditunjuk dengan bukti adanya surat rujukan. 4. Atas permintaan pasien atau keluarganya dengan mengisi form pemilihan dokter.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan ( DPJP ) "