Izin Mendirikan Rumah Sakit;

  1. Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP (izin OSS), dilampirkan ke berkas
  2. Permohonan kepada Kadinkes dan Kepala DPMPTSP
  3. studi kelayakan
  4. Master Plan
  5. Detail Engineering Design
  6. Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang bidang kesehatan sesuai kelas RS
  7. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
  8. Foto copy akta pendirian berbadan hukum
  9. Foto copy sertifikat tanah atas nama badan hukum
  10. Izin mendirikan bangunan (IMB)
  11. SITU ( surat izin tempat usaha )
  12. Izin Prinsip dari DPMPTSP

  1. Pengajuan permohonan izin melalui link : www.perizinan.dpmptsp.kendalkab.go.id/online2020, upload persyaratan
  2. Penelitian kelengkapan
  3. Penelitian kelengkapan persyaratan dan draft SK
  4. Penandatanganan SK/Surat Penolakan dengan TTE
  5. Menginformasikan kepemohon untuk mengambil SK/Surat Penolakan. Pengambilan SK dan penyerahan berkas persyaratan.
  6. Berkas diarsipkan oleh Seksi Data dan Dokumentasi

1 Hari di FO 5 hari di FO,Kasi Pelayanan, BO, Kasi Pengelolaan, Kabid Perizinan, KA. DPMPTS 1 Hari di FO menginfokan

Tidak dipungut biaya

SK

Email : dpmptsp@kendalkab.go.id Instagram : dpmptsp.kendal Facebook : DPMPTSPkendal No : 081360675757

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit;"