Standar pelayanan pemberian hibah

  1. 1.Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. 2.Memiliki kepengurusan yang jelas;
  3. 3.Memiliki surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat;
  4. 4.Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi dan/atau Badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Provinsi untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Provinsi; dan
  5. 5.Memiliki Nomor Rekening Bank;
  6. 6.Penerima Hibah menyampaikan proposal yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan alamat Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang 33418 yang berisi : ?Latar belakang, berupa uraian tentang gambaran umum mengenai gambaran umum mengenai fakta-fakta dan permasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi dilaksanakannya kegiatan dan diajukan usulan hibah; ?Maksud dan tujuan, berisi uraian tentang maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan yang akan dibiayai dari hibah; ?Susunan kepengurusan dari Badan, Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan yang mengajukan usulan hibah: ?Rincian kebutuhan anggaran/rencana anggaran biaya, berisi uraian tentang perhitungan mengenai kebutuhan biaya pelaksanaan kegiatan, termasuk rincian kebutuhan bahan dan peralatan serta kebutuhan lainnya;

  1. 1.Calon Penerima Hibah menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan dilengkapi proposal paling lambat tanggal 31 Mei tahun berjalan, dan jika memenuhi syarat dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan hibah pada tahun berikutnya;
  2. 2.Permohonan hibah yang diajukan setelah tanggal 31 Mei tahun berjalan, atas pertimbangan selektif dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan memenuhi syarat dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan hibah pada anggaran perubahan tahun berjalan atau tahun berikutnya;
  3. 3.Gubernur mendisposisikan proposal pengajuan hibah kepada Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  4. 4.Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjuk pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memproses proposal pengajuan hibah sesuai dengan disposisi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
  5. 5.Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memproses proposal pengajuan hibah sesuai dengan disposisi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan diketahui oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  6. 6.Calon Penerima Hibah dapat datang langsung ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengetahui perkembangan proses penyelesaian administrasi pencairan hibah serta melengkapi persyaratan-persyaratan yang dianggap kurang.

  1. Proses penganggaran dana hibah dilakukan 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya (By name by address);
  2. Proses pencairan dana hibah dilaksanakan setelah semua persyaratan pencairan dilengkapi oleh Penerima Hibah;
  3. Proses pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah paling lambat tanggal 10 Januari Tahun Anggaran berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Pemberian hibah

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung c.q. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung disampaikan ke Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pemberian hibah"