Standar pelayanan konsultasi pengadaan barang/jasa

  1. 1.Pemohon datang ke Bagian Pendampingan, Konsultasi, dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa untuk permintaan layanan konsultasi;
  2. 2.Pemohon berasal dari OPD (PA/KPA/PPK/PP)

  1. 1.Pemohon datang ke Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi, dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa dan menyampaikan permintaan layanan konsultasi;
  2. 2.Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi, dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa menerima permohonan layanan konsultasi;
  3. 3.Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi, dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa menindaklanjuti Permohonan Layanan Konsultasi tersebut;
  4. 4.Sub Bagian Pendampingan, Konsultasi, dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa menunjuk petugas untuk memberikan layanan konsultasi terkait Pengadaan Barang/Jasa;

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan, persetujuan permohonan, adalah 1 hari (tentatif sesuai dengan kebutuhan).

Tidak dipungut biaya

Hasil Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa

Pengaduan, saran, dan masukan penanganan pengaduan/keberatan/saran/masukan melalui :

  • Datang Langsung ke Subbag Pendampingan, Konsultasi, dan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa 
  • Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung d/a Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Lantai 3 Gedung B, Kel. Air Itam Pangkalpinang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan konsultasi pengadaan barang/jasa"