Standar pelayanan pendampingan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa

  1. 1.Permintaan Pendampingan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan dari Perangkat Daerah;
  2. 2.Dokumen Perencanaan Pengadaan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA.

  1. 1.Permintaan Pendampingan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan dari Perangkat Daerah;
  2. 2.Pendampingan Penyusunan Rencana Umum Pengadaan dilaksanakan oleh UKPBJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  3. 3.PPK menyusun RUP berdasarkan hasil Penetapan Perencanaan Pengadaan dengan menggunakan aplikasi SiRUP dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE pada UKPBJ Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  4. Sebelum menetapkan dan mengumumkan RUP, PA/KPA memeriksa dan memastikan kembali RUP yang telah disusun oleh PPK mencakup seluruh belanja pengadaan, baik pengadaan yang akan dilakukan melalui Swakelola maupun Penyedia, untuk seluruh metode pemilihan meliputi Tender/Seleksi, E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Tender Cepat. PA/KPA menetapkan dan mengumumkan RUP yang telah disusun oleh PPK melalui aplikasi SiRUP.

Jangka waktu penyelesaian selama tahun berjalan.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa

Pengaduan terhadap pelayanan ini dapat disampaikan melalui surat/datang langsung Ke Kantor Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung d/a Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Lantai 3 Gedung B, Air Pangkalpinang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pendampingan penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa"