Pelayanan Pendaftaran Tanda Coba Kendaraan Bermotor

  1. Mengisi Formulir SPPKB
  2. Mengisi Identitas : a) Untuk Perorangan : fotocopy Tanda jati diri yang sah. b) Untuk Badan Hukum : Fotocopy salinan akta pendirian, fotocopy keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai. c) Instansi Pemerintah : Surat Tugas / Surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan.
  3. Faktur Sementara
  4. Formulir Permohanan WP
  5. KTP / Profil Badan Usaha
  6. Bukti hasil Pemeriksaan Fisik yang ditandatangani petugas fisik

  1. WP (Wajib Pajak ) ? Loket Informasi ; Penelitian Berkas ? Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan SWDKLLJ,PNBP  ? Loket  Pencetakan TCKB, dan Penyerahan

WP (Wajib Pajak ) → Loket Informasi ; Penelitian Berkas → Loket Pendaftaran ; Registrasi ,Identifikasi , Penetapan SWDKLLJ,PNBP  → Loket  Pencetakan TCKB, dan Penyerahan

Tidak dipungut biaya

SWDKLLJ,TCKB

Loket Informasi dan pengaduan dengan prosedur sbb :

  1. Petugas Informasi dan pengaduan menerima aduan dan menulis pada buku register yang memuat identitas dan permasalahan
  2. Petugas memberikan formulir tanda bukti pengaduan
  3. Petugas menyampaikan permasalahan pengaduan pada masing- masing unsur pimpinan sesuai materi pengaduan selambat-lambatnya 14 hari sejak pengaduan diterima petugas dan penanggungjawab wajib memberikan jawaban penyelesaian komplain yang diajukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Tanda Coba Kendaraan Bermotor"