Standar Pelayanan Konsultasi Terkait Dengan Bidang Pemerintahan Umum

  1. Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis yang berisi : a. Materi konsultasi secara jelas b. waktu kunjungan konsultasi, dan c. nomor kontak personal yang dapat dihubungi ditujukan ke alamat : Kepala Bagian Pemerintahan (sesuai dengan kebutuhan informasi) Jl. Veteran No. 70 Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara)
  2. Masyarakat atau pengguna layanan datang langsung ke Kantor Balaikota Payakumbuh, dan menyampaikan permohonan konsultasi secara jelas.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, atau
  2. Pengguna layanan (pemohon) menyampaikan surat resmi atau datang langsung ke Bagian Pemerintahan 1. Sekretaris Daerah mendisposisi surat permohonan kepada Bagian Pemerintahan 2. Kepala Bagian yang bersangkutan mendisposisi/ menugaskan pejabat/ pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik 3. Pejabat/ pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon) 4. Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan informasi di masing-masing Bagian

1. Informasi / jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan maksimal 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh bagian yang bersangkutan

2. Jika masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

Tidak dipungut biaya

Notulen hasil konsultasi berupa Saran, masukan, pertimbangan, solusi dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris daerah kota Payakumbuh

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

email : pem.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Terkait Dengan Bidang Pemerintahan Umum"