Standar pelayanan reviu dokumen persiapan pengadaan

  1. 1.PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan dan permintaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa.
  2. 2.Permintaan pemilihan Penyedia disampaikan kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa melalui aplikasi sistem informasi (jika telah tersedia).
  3. 3.Dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap oleh Sekretaris Unit Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  1. 1.Dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, pimpinan UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan;
  2. 2.Pokja Pemilihan melakukan reviu dokumen persiapan pengadaan bersama PPK, yang meliputi: a.Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar (jika diperlukan) b.Harga Perkiraan Sendiri (HPS) c.Rancangan Kontrak d.Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan) e.ID paket RUP f.Waktu penggunaan barang/jasa g.Analisis Pasar
  3. 3.Hasil Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan: a.Jika tidak ada perubahan, maka PPK menetapkan Dokumen Persiapan Pengadaan dan menyerahkan Dokumen Persiapan Pengadaan ke Pokja Pemilihan; b.Jika ada perubahan, maka PPK menyampaikan hasil reviu kepada PA/KPA untuk diputuskan.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan

Pengaduan terhadap pelayanan ini dapat disampaikan melalui:

  • Surat/datang langsung Ke Kantor Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung d/a Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Lantai 3 Gedung B, Air Pangkalpinang dan/atau;

Email : ulppprovbabel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan reviu dokumen persiapan pengadaan "