Standar pelayanan penanganan sanggah pada proses pengadaan barang/jasa

  1. 1.Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE.
  2. 2.Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.

  1. 1.Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE;
  2. 2.Pokja Pemilihan mendownload sanggah melalui aplikasi SPSE;
  3. 3.Pokja Pemilihan menelaah dan menyiapkan jawaban sanggah;
  4. 4.Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah;
  5. 5.Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang, atau pemilihan Penyedia ulang;
  6. 6.Apabila sanggah dinyatakan salah/tidak diterima, maka: 1)Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. 2)Untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dalam hal penyanggah tidak setuju dengan jawaban sanggah maka penyanggah dapat menyampaikan sanggah banding.

Jangka waktu yang diperlukan untuk jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.

Tidak dipungut biaya

penanganan sanggah pada proses pengadaan barang/jasa

Pengaduan terhadap sanggah yang tidak ditindaklanjuti dapat disampaikan melalui:

  • Surat/datang langsung Ke Kantor Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung d/a Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Lantai 3 Gedung B, Air Pangkalpinang dan/atau;
  • Email : ulppprovbabel@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penanganan sanggah pada proses pengadaan barang/jasa"