Operasi Pencarian dan Pertolongan

  1. Kelengkapan dan Kejelasan identitas pelapor
  2. Nomor kontak yang dapat dihubungi
  3. Kelengkapan dan kejelasan informasi yang disampaikan

  1. Pemohon datang langsung ke Basarnas dengan memberikan identitas jelas dan nomor telepon yang dapat dihubungi dan memberikan informasi mengenai kecelakaan/bencana/kondisi membahayakan manusia
  2. Petugas akan mencatat dan melakukan pengecekan kebenaran berita kecelakaan/bencana/kondisi membahayakan manusia yang diberikan oleh pemohon
  3. Berita kecelakaan/bencana/kondisi membahayakan manusia disampaikan ke Kantor Pencarian dan Pertolongan terdekat untuk dilaksananakan operasi pencarian dan pertolongan
  4. Petugas Pencari dan Penolong (Tim Rescue/ Tim SAR) melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan
  5. Korban diserahkan ke pihak keluarga/ rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut
  6. Operasi pencarian dan pertolongan dinyatakan selesai dan dilaksanakan pembuatan laporan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak dipungut biaya

Operasi Pencarian dan Pertolongan

Datang Langsung :

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Jl. Angkasa Jalan Angkasa Blok B.15 KAV 2-3

Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

SMS / WA      :  085289000115

Email               :  pengaduan@basarnas.go.id

Telepon           :  Tel.021 6570 1116, 085289000115,  Emergency Call 115

Website           :  https://dumas.basarnas.go.id/

atau melalui SP4N LAPOR! Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Media sosial    :  twitter @sar_nasional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Rescue 115

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Operasi Pencarian dan Pertolongan "