Standar pelayanan penanganan permasalahan teknis lpse

  1. 1.Laporan Permasalahan Teknis LPSE melalui Tiket LPSE Support dan atau datang langsung ke LPSE.
  2. 2.Data dukung sesuai dengan kebutuhan informasi.
  3. 3.Formulir Layanan LPSE.

  1. Pengguna LPSE menyampaikan Permasalahan Teknis LPSE secara online melalui aplikasi LPSE Support, dan atau datang langsung ke LPSE dengan menyampaikan permasalahan yang ada.
  2. Helpdesk LPSE menerima laporan permasalahan LPSE yang disampaikan oleh pengguna LPSE dan memberikan fasilitasi penanganan permasalahan teknis LPSE serta mengeskalasikan permasalahan teknis ke Tim Teknis/IT/Admin LPSE dan LKPP melalui LPSE Support.
  3. Tim Teknis/IT/Admin LPSE dan LKPP melakukan penanganan permasalahan teknis LPSE yang disampaikan kepada Penggunan LPSE melalui LPSE Support.
  4. Pengguna LPSE menerima konfirmasi penanganan permasalahan telah selesai dikerjakan dan Pengguna LPSE menutup tiket LPSE Support.

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan yaitu + 1 – 7 hari (tentatif sesuai jenis permasalahan yang ada ).

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan penanganan permasalahan teknis lpse

Pengaduan, saran, dan masukan penanganan pengaduan/keberatan/saran/masukan melalui :

  • Datang Langsung ke LPSE melalui Helpdesk
  • Email : lpse@babelprov.go.id
  • Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung d/a Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Lantai 3 Gedung B, Air Pangkalpinang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan penanganan permasalahan teknis lpse"