Standar layanan pemberian informasi publik terkait data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah (pbj)

  1. 1.Surat permohonan
  2. 2.Data dukung sesuai dengan kebutuhan informasi.

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan resmi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa terkait Permintaan Data Informasi PBJ.
  2. Kepala Biro Pengadaan Barang/ Jasa menerima dan mendisposisi surat permohonan serta memberikan persetujuan atas permintaan data dan informasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Kepala Bagian Pengelolaan LPSE menerima disposisi persetujuan dan meneruskan ke Subbag Pengelolaan Informasi PBJ untuk memproses permohonan.
  4. Subbag Pengelolaan Informasi PBJ mengumpulkan bahan data informasi PBJ dan menyampaikan data dan informasi PBJ kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan pemberian informasi yaitu  + 1 – 7 hari (tentatif sesuai jenis dan kebutuhan data yang diminta).

Tidak dipungut biaya

Standar layanan pemberian informasi publik terkait data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah (pbj)

Pengaduan, saran, dan masukan penanganan pengaduan/keberatan/saran/masukan melalui :

  • Datang Langsung ke LPSE melalui Helpdesk
  • Email : lpse@babelprov.go.id
  • Surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung d/a Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Lantai 3 Gedung B, Air Pangkalpinang.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar layanan pemberian informasi publik terkait data dan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah (pbj)"