Standar pelayanan fasilitasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (tjslp) / corporate social responsibility (csr) oleh tim fasilitasi tjslp/csr

  1. 1.Pelaksana Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TTSLP) adalah perusahaan yang berstatus badan hukum. 2.Perusahaan yang berstatus pusat, cabang atau unit pelaksana yang berkedudukan dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perusahaan pelaksana TSLP adalah perusahaan milik swasta maupun milik Negara dan/atau milik Pemerintah Daerah, baik yang menghasil barang atau jasa.

  1. 1.Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan program pelaksanan TJSLP kepada Pemerintah Provinsi kemudian Pemerintah Provinsi membuat surat ke perusahaan berupa rekomendasi kepada Perusahaan agar supaya untuk merealisasikan usulan dimaksud sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan yang sudah di sinkronkan dengan program TJSLP yang ada diperusahaan masing - masing; 2.Gubernur memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah terhadap usulan tersebut; 3.Sekretaris Daerah mendisposisikan ke Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan untuk menindaklanjuti usulan tersebut; 4.Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan mendisposisikan ke Kepala Bagian BUMD, Penanaman Modal, Pariwisata dan Budaya Biro Perekonomian melakukan telaahan/kajian/analisis lebih dalam; 5.Kepala Bagian BUMD, Penanaman Modal, Pariwisata dan Budaya Biro Perekonomian mendisposisikan kepada Kasubag. BUMD; 6.Kasubbag. BUMD berkoordinasi dengan Tim Fasilitasi untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data dan informasi yang layak dibiayai melalui dana tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan; 7.Kasubbag. BUMD dan Tim Fasilitasi menyusun jadwal dan agenda rutin penyelenggaraan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan; 8.Tim Fasilitasi melakukan pengkompilasian daftar prioritas program, kegiatan dan calon mitra CSR; 9.Melakukan sinergitas program/kegiatan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan mitra CSR terpilih; Tim Fasilitasi menyampaikan prioritas program/kegiatan kepada Forum Tanggungjawab Sosial Badan Usaha yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang akan melaksanakan program/kegiatan sebagai Mitra TJSLP/CSR.

Jangka  waktu  yang  diperlukan  dalam pelayanafasilitasi  penyelenggaraan  TJSLP/CSR   ini adalah  7 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1.Surat Gubernur mengenai penyampaian skala prioritas program/kegiatan TJSLP/CSR kepada Forum Tanggungjawab Sosial Badan Usaha; 2.Draft usulan skala prioritas program/kegiatan TJSLP/CSR persektor seperti sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi dan lingkungan. Usulan Program TJSLP dari OPD terkait serta rencana anggaran biayanya

  1. Melakukan tatap muka konsultasi langsung;
  2. Melalui   telepon/email   sesuai   dengan   bidang tugasnya;
  3. Menyampaikan pengaduan, saran  dan masukan langsung disampaikan ke Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan fasilitasi penyelenggaraan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan (tjslp) / corporate social responsibility (csr) oleh tim fasilitasi tjslp/csr"