Jangka waktu yang diperlukan dalam pelayanan fasilitasi penyelenggaraan TJSLP/CSR ini adalah 7 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
1.Surat Gubernur mengenai penyampaian skala prioritas program/kegiatan TJSLP/CSR kepada Forum Tanggungjawab Sosial Badan Usaha; 2.Draft usulan skala prioritas program/kegiatan TJSLP/CSR persektor seperti sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi dan lingkungan. Usulan Program TJSLP dari OPD terkait serta rencana anggaran biayanya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store