Standar Pelayanan Penetapan Keputusan Walikota

  1. Perangkat Daerah atau pengguna layanan menyusun draf/Rancangan Keputusan Walikota dan menyampaikan dengan menyampaikan dengan menyertakan surat pengantar yang berisi : a. Permohonan untuk koreksi Rancangan Keputusan Walikota b. Permohonan untuk penandatanganan Rancangan Keputusan Walikota
  2. Datang langsung ke Kantor Balaikota Payakumbuh (Bagian Hukum), dan menyampaikan Rancangan Keputusan Walikota tersebut.

  1. Perangkat Daerah menyusun draf/ Rancangan Keputusan Walikota dan menyampaikan ke Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh cq Kepala Bagian Hukum dan disertai surat pengantar
  2. Bagian Hukum mengoreksi draf/ Rancangan yang diajukan
  3. Asisten, Sekretaris Daerah memaraf Draf/ Rancangan yang telah sesuai dengan aturan.
  4. Walikota menandatangani Keputusan Walikota

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan pembentukan dan penetapan keputusan walikota adalah 10 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Walikota

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis memlaui syarat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung  via :

email : hukum.payakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penetapan Keputusan Walikota"