Standar pelayanan data dan informasi pelaksanaan apbd (tepra) dan apbn di provinsi kepulauan bangka belitung

  1. Mengajukan Surat Pengantar dari Bupati/Walikota atau Pimpinan Daerah, Pihak Ketiga ke Gubernur/Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah c.q. Biro Perekonomian dan Adminsitrasi Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  1. 1.Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah, Pihak Ketiga menyampaikan surat pengantar permintaan data dan informasi pelaksanaan APBD dan APBN ke Gubernur melalui Sekretariat Daerah c.q. Biro Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2.Gubernur memberikan disposisi kepada Sekretaris Daerah terhadap surat pengantar tersebut; 3.Sekretaris Daerah mendisposisikan ke Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan untuk menindaklanjuti permintaan data dan informasi tersebut; 4.Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perihal/tujuan dari surat tersebut dan kemudian mendisposisikan ke Bagian Administrasi Pembangunan. 5.Bagian Administrasi Pembangunan menyiapkan data dan informasi yang diminta berdasarkan surat disposisi yang diterima dari Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 6.Selanjutnya Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan memeriksa kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang telah dihimpun/disiapkan, jika telah cukup dan sesuai kemudian memvalidasi data dan informasi yang akan disampaikan tersebut; 7.Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan melalui Bagian yang berwenang menyiapkan surat pengantar untuk menyerahkan data dan informasi yang diminta oleh pihak yang membutuhkan; 8.Pihak yang membutuhkan menerima data dan informasi pelaksanaan APBD/APBN yang telah divalidasi dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 9.Apabila data dan informasi terkait tidak tersedia khususnya untuk pelaksanaan APBD (TEPRA) yang diminta oleh pihak yang membutuhkan/ pihak Kabupaten/Kota, maka akan dilakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)/ Pemerintah Pusat untuk mendapatkan data dan informasi yang tidak tersedia di daerah; 10.Dalam hal pelaksanaan APBD (TEPRA), apabila Kabupaten/Kota menemukan kendala/permasalahan dalam pelaksanaannya dapat mengirimkan surat kepada Provinsi agar Provinsi dapat membantu menyelesaikan masalah/kendala tersebut; 11.Namun jika Provinsi tidak dapat menyelesaikan masalah/kendala dalam pelaksanaan TEPRA APBD yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota, maka koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)/ Pemerintah Pusat diperlukan; 12.Provinsi selanjutnya mengundang Kabupaten/Kota melalui surat resmi untuk dapat berkoordinasi langsung (koordinasi satu pintu) ke Kemendagri RI/ Pemerintah Pusat, yang mana hal ini dilakukan karena Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait APBD (TEPRA) baru bisa berkoordinasi ke Kemendagri RI/Pemerintah Pusat kalau didampingi oleh Pemerintah Provinsi. 13.Melakukan koordinasi bersama Provinsi dan Kabupaten/Kota ke Kemendagri RI/ Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan TEPRA APBD.

Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan adalah 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

1.Dokumen data dan informasi pelaksanaan APBD dan APBN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2.Surat pengantar kesediaan Provinsi bersama Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi ke Kemendagri RI/ Pemerintah Pusat.

  1. Melakukan tatap muka konsultasi langsung;
  2. Melalui surat/telepon/email sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Menyampaikan surat pengantar kesediaan Provinsi kepada Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi ke Kemendagri RI/ Pemerintah Pusat terkait TEPRA Kabupaten/Kota.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan data dan informasi pelaksanaan apbd (tepra) dan apbn di provinsi kepulauan bangka belitung"