Jangka waktu yang diperlukan pelayanan ini dalam proses pelayanan adalah 2 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
1.Dokumen data dan informasi pelaksanaan APBD dan APBN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 2.Surat pengantar kesediaan Provinsi bersama Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi ke Kemendagri RI/ Pemerintah Pusat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store