Rubentina (Rubah Bentuk Ganti Warna) Kendaraan Bermotor

  1. Membawa KTP;
  2. Membawa STNK;
  3. Membawa SKPD;
  4. Melakukan cek fisik;
  5. Membawa BPKB;
  6. Membawa tanda daftar BPKB.

  1. Menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan rubentina STNK;
  2. Menyerahkan kelengkapan persyaratan rubentina STNK untuk dilakukan pengecekan oleh petugas;
  3. Petugas kasir akan memanggil untuk pembayaran PKB dan SWDKLLJ;;
  4. Setelah selesai petugas akan memanggil kembali untuk menyerahkan STNK, SKPD, dan TNKB.

5 menit Pengecekan kelengkapan persyaratan Rubentina pada STNK, jika ada koreksi maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi namun jika tidak ada koreksi maka akan diberi tanda bukti pendaftaran;

1 menit Mencocokan dan menetapkan besaran PNBP sesuai dengan jenis kendaraan bermotor;

5 menit Menentukan besaran, PKB, SWDKLJJ serta mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah;

1 menit Memanggil dan menerima pembayaran PKB, SWDKLLJ dan SKPD dari wajib pajak;

5 menit Melaksanakan pencetakan STNK, TNKB dan menggabungkan Surat Keterangan Pajak Daerah;

2 menit Memanggil dan menyerahkan STNK, SKPD dan TNKB kepada wajib pajak.

PNBP STNK R2/R3      : Rp 100.000

PNBP STNK R2/R3      : Rp   60.000

PNBP STNK R4/Lebih  : Rp 200.000

PNBP TNKB R4/Lebih  : Rp 200.000

Pajak Kendaraan Bermotor : Sesuai TBPKB / Notice Pajak




Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

UPTB Palembang I

Jl. Kapten A. Rivai No. 56

Telp. (0711) 352883

Palembang 30129

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rubentina (Rubah Bentuk Ganti Warna) Kendaraan Bermotor"