5 menit Pengecekan kelengkapan persyaratan Rubentina pada STNK, jika ada koreksi maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi namun jika tidak ada koreksi maka akan diberi tanda bukti pendaftaran;
1 menit Mencocokan dan menetapkan besaran PNBP sesuai dengan jenis kendaraan bermotor;
5 menit Menentukan besaran, PKB, SWDKLJJ serta mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah;
1 menit Memanggil dan menerima pembayaran PKB, SWDKLLJ dan SKPD dari wajib pajak;
5 menit Melaksanakan pencetakan STNK, TNKB dan menggabungkan Surat Keterangan Pajak Daerah;
2 menit Memanggil dan menyerahkan STNK, SKPD dan TNKB kepada wajib pajak.
PNBP STNK R2/R3 : Rp 60.000
PNBP STNK R4/Lebih : Rp 200.000
PNBP TNKB R4/Lebih : Rp 200.000
Pajak Kendaraan Bermotor : Sesuai TBPKB / Notice Pajak
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
UPTB Palembang I
Jl. Kapten A. Rivai No. 56
Telp. (0711) 352883
Palembang 30129
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store