Standar Pelayanan Bantuan Hibah Dan Bansos

  1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis dalam bentuk proposal yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Susunan Pengurus Lembaga/Organisasi/Kelompok, ditujukan ke alamat : Walikota Payakumbuh
  2. Datang langsung ke Bagian Kesra Kantor Balaikota Payakumbuh, dan menyerahkan langsung permohonan (proposal) paling lambat akhir Maret tahun berjalan untuk proses penganggaran tahun berikutnya.

  1. Pengguna layanan menyampaikan proposal permohonan bantuan Hibah/ Bansos ditujukan kepada Walikota Payakumbuh : 1. Proposal diterima di Bagian Kesra dicatat (diagendakan) paling lambat Akhir Maret Tahun Berjalan Untuk Proses Penganggaran Tahun Berikutnya 2. Pejabat/ pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan pelayanan Adminitrasi dan informasi kepada pengguna layanan (pemohon) 3. Kepala Bagian memberikan saran kepada pimpinan (Asisten/ Sekretaris Daerah) untuk mendisposisi/ menugaskan pejabat/ OPD terkait untuk melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap proposal permohonan bantuan dimaksud dan selanjutnya diserahkan ke Bagian Kesra untuk di teruskan ke Badan Keuangan Daerah agar dapat diproses sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan
  2. Proposal yang telah di monitoring, evaluasi dan rekomendasi diserahkan kembali ke Bagian Kesra untuk diproses dalam rapat penganggaran bantuan Hibah/ Bansos

-

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan terkait bidang pelayanan yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (hardcopy document), antara lain : a. Produk-produk peraturan atau kebijakan b. Data dan informasi lain yang terkait dengan mekanisme penyaluran Hibah/ Bansos

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via : 

email : kesrapayakumbuh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bantuan Hibah Dan Bansos"